HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Investigasi dinilai penting untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus mengecek apakah seluruh prosedur keselamatan pelayaran sudah dipenuhi.
Desakan itu disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyusul laporan hilang kontak kapal yang tengah berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Ahad (13/9/2026). Kapal tersebut diketahui membawa 243 orang.
Danang menegaskan, investigasi tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, seluruh faktor yang berkaitan dengan kecelakaan harus diperiksa untuk memastikan tidak ada prosedur keselamatan yang terlewat.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (13/9/2026).
Selain mencari penyebab tenggelamnya kapal, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub memeriksa dokumen kelayakan KM Virgo Transport 8 yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemeriksaan juga diminta mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Danang menilai seluruh dokumen dan persyaratan kelaikan kapal perlu dievaluasi. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kapal yang mengangkut penumpang memang memenuhi standar keselamatan sebelum berlayar.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang turut menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Ia meminta kondisi tersebut ikut menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat kembali apakah usia kapal yang sudah berumur masih sejalan dengan standar keselamatan dan kondisi teknis yang dipersyaratkan.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia mengatakan pembatasan usia kapal bisa menjadi salah satu opsi kebijakan jika hasil investigasi nantinya menunjukkan bahwa faktor usia maupun kondisi teknis kapal ikut berkontribusi terhadap kecelakaan.




