Perpres Ojol Batasi Potongan 8 Persen, Driver Masih Hadapi Kenyataan Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perpres Ojol membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Namun, driver masih menghadapi kenyataan bahwa aturan ini belum berlaku di semua layanan.

Pemerintah resmi membatasi potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Namun, kebijakan yang diumumkan pada Kamis (8/10/2026) ini belum dirasakan merata oleh pengemudi.

Sejumlah driver menyebut potongan 8 persen baru berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, sedangkan layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang masih menggunakan skema sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat harapan pengemudi untuk mendapatkan pendapatan bersih lebih besar belum sepenuhnya terjawab.

Pasalnya, perubahan potongan aplikator tidak otomatis membuat penghasilan harian meningkat, terutama bagi mitra yang mengandalkan layanan di luar angkutan penumpang.

- Advertisement -

Heru (43), pengemudi Grab di Jakarta Timur, mengatakan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa potongan 8 persen berlaku untuk layanan GrabBike.

Sementara itu, ia belum memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan skema potongan untuk layanan lain.

“Informasi di komunitas, potongan 8 persen itu cuma untuk penumpang saja. Kalau di Grab itu GrabBike,” kata Heru.

Pengalaman serupa dialami Aris (31), ia mengaku sudah menerima notifikasi dari aplikasi mengenai penerapan potongan 8 persen untuk layanan transportasi penumpang.

Namun, belum ada informasi yang diterimanya mengenai perubahan potongan untuk layanan pesan-antar makanan maupun pengiriman barang.

“Iya, di notif aplikasi saja sih, Bang,” ujar Aris.

Keterangan kedua pengemudi tersebut memperlihatkan bahwa cakupan penerapan kebijakan masih menjadi perhatian di lapangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU