Kembangkan Korupsi Bupati Klaten Hamenang Ismoyo, KPK Bidik Suap Pengusaha Tambang Galian C

Terkait tambang galian C, Hamenang pada 2026 diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Penerimaan tersebut melalui adik Hamenang bernama Hanaku Agni Sadewo.

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

“Itu kan ada juga yang sudah disiapkan amplop-amplop. Di sini kita perlu sampaikan juga hasil pemeriksaan kemarin itu juga ada rencana untuk pemberian-pemberian ke Forkopimda Kabupaten Klaten. Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan,” tandas Taufik.

Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Atas dugaan pemberi suap, Hamenang dijerat atas Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementata, Ahmad Luthfi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ketiga tersangka sudah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 16 Oktober 2026.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU