Rasuah ATR BPN, KPK Sita Dokumen HGB PT Bela Parahiyangan Investindo

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah bukti usai menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa 29 September 2026. Salah satu yang disita adalah dokumen perpanjangan Hai Guna Bangunan (HGB).

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 30 September 2026.

Dijelaskan Budi pengeledahan pada kantor yang bergerak dibidang properti itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain atau gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Dalam konstruksi kasus itu, KPK menduga PT Bela Parahiyangan memberikan uang ke Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.

“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan yang sudah dilakukan, kemudian naik ke tahap penyidikan, bahwa ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak Bela Parahyangan ini kepada oknum di Kementerian ATR BPN ya, dalam rangka pengurusan HGB. Artinya posisinya mirip dengan PT Summarecon yang juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR BPN berkaitan dengan HGB juga,” kata Budi.

“Berangkat dari adanya sengketa PT Summarecon dengan para warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas sejumlah lahan yang masuk dalam pengelolaan PT Summarecon. Yang kemudian ada pengajuan blokir, dan dugaan suap yang diberikan oleh PT Summarecon adalah untuk membuka blokir yang diajukan oleh para warga yang memiliki SHM tersebut ya. Kemudian setelah dibuka juga PT Summarecon menginginkan agar Kantah Bogor memproses HGB-nya, begitu. Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa,” sambung Budi.

KPK berjanji akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini. Tak terkecuali mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan keterlibatan pihak PT Bela Parahiyangan Investindo dan BPN setempat. Bahkan, KPK tak segan menjerat tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja,” tegas Budi.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Di antaranya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Kantor ATR/BPN (di antaranya ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).

Kemudian, menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Kantor Summarecon Bogor, dan rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.

Adapun kedelapan tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu juga diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan, serta mutasi jabatan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU