Penggeledahan Kasus Migas Bekasi Berlanjut, Kejagung Dalami Dugaan Restrukturisasi Pertamina

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Kejaksaan Agung melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Setelah menggeledah enam lokasi pada sehari sebelumnya, penyidik disebut kembali menyasar sedikitnya dua titik di wilayah Bekasi untuk mengumpulkan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan lanjutan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara kerja sama operasi atau KSO pengelolaan sumber minyak di Kota Bekasi.

“Hari ini pun masih dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik,” kata Anang kepada wartawan pada saat doorstop di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Dalam proses penyidikan itu, Kejagung juga mendalami adanya dugaan keterkaitan antara perusahaan yang terlibat dalam KSO tersebut dengan proses restrukturisasi anak usaha Pertamina. Anang menyebut, penyidik menemukan indikasi irisan yang masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen dan pihak terkait.

“Terindikasi, makanya kendalanya salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang dipilih. Ada irisannya. Nanti kita lihat, sedang di dalam,” ujar Anang.

Menurut Anang, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan sebelumnya. Dokumen itu mencakup perjanjian kerja sama dan rencana kerja lapangan atau RKL yang akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan hubungan dengan proses restrukturisasi anak perusahaan Pertamina.

“Dokumen-dokumen terkait perjanjian kerja sama serta rencana kerja lapangan sudah diamankan untuk didalami,” kata Anang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam periode 2009 hingga 2024. Kejagung mendalami dugaan pembentukan dan pelaksanaan kerja sama yang disebut tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya.

Anang mengatakan penyidik menduga kerja sama tersebut tidak memperoleh persetujuan DPRD dan tidak melibatkan perusahaan daerah sesuai ketentuan. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan kerugian bagi pihak yang terlibat dalam kerja sama.

“Sehingga terjadi kerugian yang harusnya, ini malah kerugian lainnya defisit. Jadi uang itu yang rugi tidak hanya perusahaan, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” ujarnya.

Kejaksaan Agung memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai itu masih akan didalami dalam penyidikan, termasuk melalui penelusuran dokumen, aliran dana, dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait.

Penanganan perkara ini sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, perkara kemudian diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena terdapat kendala teknis dalam proses penanganan di tingkat daerah.

Penyidik belum menyampaikan jumlah pihak yang diperiksa maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola migas tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU