FORSIBER Sentil Kejagung soal Silfester: Jangan Cuci Tangan, Putusan MA Sudah 7 Tahun!

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut pelaksanaan eksekusi terpidana Silfester Matutina sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

FORSIBER menilai pernyataan tersebut tidak menjawab persoalan utama mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester.

Ketua atau perwakilan FORSIBER, Hamdi Putra, menilai alasan pembagian kewenangan antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan tidak seharusnya menjadi dalih untuk menghindari tanggung jawab institusional.

Menurutnya, Kejagung tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jajarannya menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

“Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Hamdi menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan mengenai pelaksanaan eksekusi Silfester.

Menurut FORSIBER, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kendali dan pengawasan Kejagung terhadap jajaran kejaksaan di daerah.

FORSIBER menegaskan bahwa persoalan pelaksanaan putusan tidak cukup dijawab dengan menyebut siapa yang memiliki kewenangan eksekusi secara teknis.

Publik, kata Hamdi, berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan konkret yang membuat putusan pidana terhadap Silfester belum dijalankan selama bertahun-tahun.

“Silfester Matutina telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019,” ujarnya.

“Jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?” lanjut Hamdi.

FORSIBER menilai penjelasan mengenai kewenangan jaksa eksekutor seharusnya disertai informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan hambatan hukum maupun administratif yang dihadapi.

Ingatkan Asas Kejaksaan Satu dan Tidak Terpisahkan

Dalam pernyataannya, Hamdi juga mengingatkan Kejagung mengenai asas een en ondeelbaar, yakni kejaksaan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU