JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga suap dan atau gratifikasi itu terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).
Perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil itu sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat perkara korupsi minyak goreng ini ini disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus suap ini. Ketiganya yakni panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) serta dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara serta setelah tim penyidik memeriksa meraka pada Sabtu (12/4).
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (13/4/2025).
Kejagung menduga Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan (WG) memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60.000.000.000. Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.
Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Namun, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana. Diduga Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ungkap Qohar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Muhammad Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. MS, AR, dan MAN ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Salemba. Sementara WG diitahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
“Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.
Kasus dugaan suap terkait putusan ontslag ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung di PN Surabaya. Penyidik menemukan adanya alat bukti pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya. Bukti itu berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.



