Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK.
Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di Kementerian ATR BPN. Beberapa ruangan digeledah penyidik. Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Selain kantor Kementerian ATR BPN, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Kantor Summarecon Bogor, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, serta rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa 29 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, salah satu yang disita berupa dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.
Dokumen itu disita sebagai bukti lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemrosesan pertahanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terlebih dalam temuan awal KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan ‘uang pengurusan’ Rp 2,1 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bernama Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang merupakan pengepul uang sekaligus juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Disebutkan, terdapat klasterisasi terkait pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah. Diduga pengurusan HGU PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR BPN lantaran lahannya cukup luas.
Untuk diketahui, PT Bela Parahiyangan Investindo adalah anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). KBP dibangun pada lahan seluas 1.250 Hektar.
KPK akan terus mendalami sejumlah asepek terkait pengurusan HGU anak usaha Lyman Group itu. Pendalaman dilakukan terkait mekanisme pemrosesan pertahanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum atas pemrosesan tersebut, termasuk dugaan suap.
Selain PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK mengantongi bukti dugaan suap PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Diduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung.



