Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Lalu, para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial, para terdakwa dinilai berhasil memberikan warisan untuk ASDP, dimana terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam putusan ini, hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sunoto menilai, para terdakwa seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) lantaran tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Menurut Sunoto, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).

Adaoun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU