HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pengaturan sanksi tegas bagi pelaku perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Ia menilai, pelaku kekerasan berat perlu mendapat sanksi dikeluarkan atau drop out (DO) untuk memberikan efek jera.
Lalu menegaskan, sanksi DO dapat diterapkan apabila tindakan kekerasan yang dilakukan sudah masuk kategori pidana berat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
“Kalau memang tingkat kekerasan yang dilakukan itu sudah masuk ranah pidana yang berat, maka satu-satunya cara adalah DO,” ujarnya Lalu saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Ia menyebut, kekerasan di lingkungan pendidikan telah terjadi di berbagai jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan pembahasan bersama untuk memperkuat regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Ini sudah sangat darurat sekali kondisinya, kekerasan di seluruh satuan pendidikan mulai yang terendah sampai dengan pendidikan tinggi, maka regulasi ini harus kita sama-sama rembukan,” tutur Lalu.
Lalu mengatakan Komisi X juga mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), termasuk ketentuan mengenai pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Dan salah satu upaya kami adalah di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas yang beberapa saat lagi akan kita sahkan melalui paripurna, kami juga memasukkan dalam salah satu-salah satu pasal pencegahan terhadap kekerasan yang terjadi di seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya.
Selain penguatan aturan, Lalu menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam mencegah perundungan. Ia menyebut keluarga, guru, dan dosen memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran terhadap persoalan tersebut.
“Keluarga, guru, dosen, dan seluruh lingkungan pendidikan harus aware terhadap ini,” katanya.
Ia menegaskan praktik senioritas dan junioritas harus dikesampingkan dalam proses belajar mengajar di setiap satuan pendidikan yang ada.
“Senioritas, junioritas, nah ini harus dikesampingkan di dalam melaksanakan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.



