Dalami Korupsi di Pemkot Bengkulu, Kabid SDA Dinas PUPR Diperiksa KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Bengkulu. Dua saksi dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait hal itu.

Adapun dua saksi yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin 24 Agustus 2026 yakni, Beti Emilia selaku staf pada Bidang Sekretariat di Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Agus Suhendra Wijaya selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com.

Dugaan di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Terkait pengembangan itu, lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Di antara sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Bengkulu dan pengadaan di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada akhir Juli lalu.
Di antara lokasi yang digeledah adalah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman. Penyidik menyita uang senilai Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Muhammad Fikri Thobari sebelumnya dijerat sebagai tersangka bersama-sama sejumlah pihak lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Muhammad Fikri Thobari, pihak lain yang dijerat adalah Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

“Penyidik melakukan pengembangan karena dalam proses atau perkembangan penyidikan perkara Rejang Lebong penyidik mendapatkan adanya dugaan pemberian lain yang diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta. Dari pemberian tersebut penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu dimana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu. Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN di Kota Bengkulu,” kata Budi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU