JAKARTA – Polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak semestinya bergeser menjadi pertarungan antar-kelompok di tengah masyarakat. Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mengingatkan agar gerakan publik untuk mendorong pengesahan regulasi tersebut tetap dijaga independensinya dan tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan politik pihak tertentu.
Menurut Kelrey, partisipasi masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, gerakan tersebut harus tetap kritis dan transparan agar tidak kehilangan tujuan utamanya.
“Kalau tidak ada kepanikan, seharusnya jangan ada mobilisasi aktivis untuk menolak gerakan masyarakat yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Kelrey, Senin (24/8/2026).
Ia menilai publik perlu mencermati ketika energi kelompok masyarakat justru diarahkan untuk berhadapan satu sama lain, sementara agenda utama berupa pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan berpotensi terabaikan.
Kelrey menegaskan, mobilisasi massa bukan sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi. Aktivisme masyarakat justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan.
Namun, independensi gerakan harus tetap dijaga. Menurut dia, aktivis perlu memastikan perjuangan yang dilakukan benar-benar berangkat dari kepentingan publik, bukan kepentingan politik elite yang tidak disampaikan secara terbuka.
AMPB Diminta Tidak Gentar
Kelrey juga menyinggung gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang turut menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia berpandangan, apabila gerakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap persoalan korupsi dan lemahnya upaya pengembalian aset negara, maka seharusnya tidak dihadapi dengan provokasi maupun upaya memecah belah masyarakat.
Menurut Kelrey, yang lebih penting adalah memastikan substansi RUU tersebut dibahas secara terbuka.
Pertanyaan mengenai seberapa kuat RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi, bagaimana perlindungan terhadap hak warga negara, standar pembuktian yang digunakan, hingga mekanisme pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan harus menjadi bagian dari perdebatan publik.
“Gerakan yang dibangun sangat mulia jika dikawal dan didorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Untuk itu, semua pihak yang setuju dengan agenda nasional tersebut harus bergabung. AMPB, jangan gentar. Maju terus,” tegasnya.
Dukung RUU Bukan Berarti Beri Cek Kosong
Kelrey menilai dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada negara.
Sebaliknya, sikap kritis terhadap rancangan aturan tersebut juga tidak semestinya langsung dicap sebagai upaya melindungi koruptor.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan perdebatan yang bertumpu pada substansi, bukan sekadar pertukaran label atau tuduhan antar-kelompok.
Karena itu, masyarakat perlu menguji setiap gerakan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Ukurannya, antara lain, apakah gerakan tersebut benar-benar mendorong transparansi, pengembalian aset negara, penguatan penegakan hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.



