“Betul sebetulnya itu kan itu, Pak. Jadi, pada waktu itu kan memang tidak akur. Iya kan, makanya dikomunikasikan supaya ini, ya saling enaklah saling bantu, gitu Pak,” kata Zainal.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi foto barang bukti itu merupakan uang yang telah disitu penyidik KPK. Zainal membenarkan uang itu disita setelah diserahkannya ke penyidik KPk sekitar 29 Agustus 2025.
“Tahu ya? Betul disita oleh penyidik KPK?,” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Zainal.
Selain Zainal, jaksa menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan hari ini. Salah satunya mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Muhammad Ivan Soerjanata.
Kepada Ivan Soerjanata, jaksa juga mengonfirmasi foto barang bukti uang. Jaksa menunjukkan 4.000 lembar uang pecahan US$100 serta bukti pengiriman uang sebesar Rp 17,5 juta.
Diakui Ivan, uang Rp17,5 juta tersebut dikirim oleh kerabatnya, Muhammad Ismail Saidi Putra. Ivan mengakui uang itu berkaitan dengan fee percepatan jemaah haji.
“Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail kepada Saudara, urusannya dengan?,” tanya jaksa.
“Percepatan, Pak,” jawab Ivan.
“Fee percepatan?,” tanya jaksa menegaskan.
“Iya,” kata Ivan membenarkan.
Empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba.
Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



