Mahfud MD Sebut MK Bawa Perkara Syarat Pendidikan Gibran ke Pembuktian sebagai Terobosan, Kok Bisa?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan MK melanjutkan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian sebagai sebuah terobosan.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Dalam perkara itu, pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahfud mengatakan proses tersebut dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan tahapan pemeriksaan perkara pada umumnya. Menurut dia, biasanya terdapat proses penyaringan perkara atau dismissal process maupun putusan sela sebelum perkara masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok.

Namun, dalam perkara yang menyangkut syarat pendidikan Gibran tersebut, MK justru membuka ruang untuk pembuktian.

“Ini terobosan,” kata Mahfud dalam penjelasannya mengenai perkara tersebut dikutip dari kanal Youtube Terus Terang, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara tersebut memang telah memasuki tahap pembuktian. Pada Rabu (30/9/2026), pemohon mendapat kesempatan menghadirkan ahli dan atau saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Tahap pembuktian kemudian dijadwalkan berlanjut dengan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.

Meski menyebut langkah tersebut sebagai terobosan, Mahfud mengingatkan bahwa kewenangan MK secara konstitusional memiliki batas.

Menurut dia, terdapat empat kewenangan utama MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, persoalan keabsahan ijazah atau syarat pendidikan seseorang tidak secara eksplisit disebut sebagai kewenangan MK.

Persoalan kewenangan tersebut juga menjadi salah satu isu dalam persidangan. KPU sebelumnya menyatakan permohonan terkait syarat pencalonan Gibran lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Meski terdapat batas kewenangan, Mahfud mengatakan hakim konstitusi tidak selalu harus berhenti pada aturan yang secara eksplisit telah tertulis apabila menemukan persoalan hukum yang belum memiliki pengaturan memadai.

Ia menjelaskan terdapat dua konsep yang dapat digunakan hakim, yakni rechtfinding dan rechtforming.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU