HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan, UMP 2026 tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, UMP terendah ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan tersebut bersifat mengikat bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Mekanisme ini bertujuan memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Namun, hingga batas waktu pengumuman, dua provinsi yakni Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026. Pemerintah Aceh sendiri belum menetapkan besaran UMP karena masih dalam masa tanggap darurat bencana.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan beserta besaran kenaikannya:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
Mekanisme Penetapan UMP 2026
UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (18/12/2025).
Nilai alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi serta kinerja ekonomi setiap wilayah.



