HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI. Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah menilai RUU tersebut penting untuk memperkuat pelindungan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum,” kata Yassierli dalam keterangan pers yang diterima oleh Holopis.com, Selasa (6/10).
Atur Pelindungan Pekerja hingga Pengusaha
RUU tersebut tidak hanya menyasar pekerja atau buruh. Ketentuannya juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha yang terlibat dalam hubungan industrial.
Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menempatkan prinsip keadilan, kesetaraan dan nondiskriminasi sebagai bagian penting dari pelindungan ketenagakerjaan. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian yang diperkuat.
Di sisi lain, aturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan kepentingan dunia usaha. Dengan begitu, pelindungan tenaga kerja tidak berdiri sendiri, tetapi tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha.
Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
Salah satu bagian yang turut menjadi perhatian adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pemerintah menyebut mekanisme tersebut perlu diperkuat agar pelaksanaan aturan di lapangan lebih efektif dan profesional. Penegakan hukum juga diarahkan agar tetap proporsional serta memberikan kepastian bagi para pihak dalam hubungan industrial.
RUU ini sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, penyusunannya dimaksudkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan.
Menunggu Keputusan Rapat Paripurna
Sebelum mencapai tahap tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.
Dalam rapat kerja terakhir, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan dan membacakan naskah RUU. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.
Setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut, naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian ditandatangani.
Yassierli menegaskan, keputusan pemerintah diambil setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan serta masukan selama proses penyusunan.
Pemerintah dan DPR selanjutnya tinggal menunggu Pembicaraan Tingkat II untuk membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI. Pada tahap inilah keputusan akhir mengenai pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan ditentukan.



