Ia juga menyampaikan apresiasi atas pertemuan tersebut dan berharap Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru segera ditandatangani Presiden agar dapat diimplementasikan.
“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada pemerintah. Kini, mereka berharap aspirasi mengenai PHK, pengupahan, dan cuti melahirkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...