Hakim tingkat pertama menyebut korban mengalami kecacatan hingga tidak lagi dapat membaca.
Peristiwa itu juga dinilai menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban serta berdampak terhadap citra institusi TNI.
Pada vonis tingkat pertama, Edi dan Budhi tidak hanya dihukum penjara.
Keduanya juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketika itu, majelis hakim menilai Edi dan Budhi tidak layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Akan tetapi, keputusan tersebut berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding.
Sanksi pemecatan akhirnya dibatalkan.
Dengan demikian, putusan terbaru membuat kedua prajurit tersebut masih berstatus sebagai anggota TNI, meski tetap harus menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan majelis hakim banding.
Dalam menjatuhkan putusan sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain status para terdakwa sebagai prajurit TNI.
Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan tugas dan mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius bagi Andrie Yunus, termasuk cacat permanen pada bagian mata.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...