Awas Jangan Langgar Gage Saat Mudik Lebaran, Bisa Kena Tilang Rp500 Ribu

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 608 mobil pemudik melanggar aturan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa pada musim mudik tahun ini. Pelanggaran ganjil genap ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa surat tilang elektronik yang akan dikirimkan kepada para pelanggar.

Aturan ganjil genap diberlakukan untuk mengatur lalu lintas di jalan tol, terutama selama masa mudik lebaran. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas. Namun, masih banyak pemudik yang tidak mematuhi aturan ini, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sebanyak 608 mobil pemudik terdeteksi melanggar aturan ganjil genap. Para pelanggar akan menerima surat tilang elektronik sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak, setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (7/4) seperti dikutip Holopis.com.

Surat tilang elektronik merupakan bentuk surat tilang yang dikirimkan secara elektronik kepada pelanggar. Surat tilang ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda yang harus dibayarkan, serta instruksi mengenai proses pembayaran denda tersebut.

Dalam penegakan aturan ganjil genap di Tol Trans Jawa, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan menggunakan sistem pemantauan elektronik yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap secara otomatis berdasarkan nomor plat kendaraan.

Dalam hal ini, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem dan mendapatkan surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan. Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU