RUU Ketenagakerjaan Disiapkan untuk Hadapi Perubahan Dunia Kerja

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mulai membawa arah baru dalam aturan dunia kerja di Indonesia. Selain memperkuat hak pekerja, aturan tersebut juga dirancang untuk menjangkau pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan hingga pola kerja yang semakin fleksibel.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat mewakili Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujar Yassierli.

Tak Hanya Mengatur Pekerja

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menyatukan sekaligus memperbarui berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar. Penyusunannya juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Salah satu fokusnya adalah memastikan setiap orang memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja. Prinsip nondiskriminasi akan diterapkan sejak proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

Artinya, pelindungan tidak hanya diberikan setelah seseorang menjadi pekerja. Pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan juga masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Larangan Tahan Ijazah Masuk Aturan

RUU ini juga membawa sejumlah ketentuan baru yang berkaitan langsung dengan proses masuk dan berkembangnya seseorang di dunia kerja.

Salah satunya penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pemerintah juga menyiapkan integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah agar informasi mengenai pasar kerja dapat lebih terhubung.

Hal lain yang cukup menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon sebagai bagian dari penguatan kepastian hak pekerja.

Mengantisipasi Pekerjaan Masa Depan

Perubahan dunia kerja juga menjadi alasan pemerintah memperluas cakupan aturan terhadap pekerjaan fleksibel. Perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja dinilai akan terus melahirkan jenis pekerjaan baru yang tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh aturan lama.

Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang agar lebih adaptif terhadap konsep future of work. Pelindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas juga diperkuat dalam kerangka tersebut.

Yassierli mengatakan, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga kepentingan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Menuju Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Pemerintah melihat RUU ini bukan sekadar sebagai penyatuan aturan yang sudah ada. Ada upaya untuk membangun kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini sekaligus perubahan yang akan datang.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” kata Yassierli.

Jika telah berlaku sebagai undang-undang, aturan baru tersebut diharapkan menjadi dasar hubungan industrial yang lebih seimbang, dengan pelindungan pekerja, kepastian hukum dan ruang bagi dunia usaha untuk beradaptasi berjalan beriringan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Fisca Dwi Astuti
Tim Penulis & Editor
Fisca Dwi Astuti
Apresiasi untuk Fisca Dwi Astuti

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU