Bambang Widjojanto: Putusan MK Bikin Gibran Cacat Konstitusi, Pintu Impeachment Terbuka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka justru membuka persoalan konstitusional baru.

Bambang menilai pertimbangan hukum MK menunjukkan adanya persoalan serius terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut dia, kondisi tersebut membuat posisi Gibran memiliki persoalan konstitusional meski MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon.

“Proses Mahkamah Konstitusi ini sudah menaiki satu level tahapan. Tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa, calon pun tidak,” kata Bambang usai sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Bambang secara khusus meminta publik mencermati halaman 373, 374, dan 375 putusan MK. Dia menyebut bagian tersebut sebagai pertimbangan hukum yang paling substansial.

“Nanti teman-teman tolong perhatikan halaman 373, 374, 375. Itulah putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak berhenti pada status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dia bahkan mengaitkannya dengan kemungkinan proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

“Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar untuk menjadi calon,” kata Bambang.

Kaitkan dengan Perbuatan Tercela

Bambang kemudian menghubungkan persoalan syarat pencalonan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut dia, apabila dugaan tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut terbukti sebagai perbuatan tercela melalui proses hukum, maka mekanisme pemberhentian dapat dibicarakan.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela Pasal 7A. Seseorang yang melakukan perbuatan tercela walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” tuturnya.

Bambang juga menyatakan persoalan tersebut menurutnya berdampak terhadap kemungkinan Gibran mencalonkan diri sebagai presiden pada masa mendatang.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon Presiden selanjutnya,” ujarnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU