Pemerintah Sambut Baik RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mendorong penguatan aturan agar negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk melalui mekanisme tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi. Menurutnya, korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam perekonomian nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan berpotensi menghambat Indonesia untuk mencapai tujuan negara tersebut karena sangat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Eddy menjelaskan, sistem hukum Indonesia selama ini masih mengandalkan pendekatan follow the suspect dan perampasan aset berbasis pemidanaan atau conviction based forfeiture. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang sebelum asetnya dapat dirampas.

Kondisi itu dinilai menjadi kendala ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau tidak dapat diidentifikasi. Dalam situasi tersebut, penanganan perkara dapat terhenti dan aset hasil kejahatan tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun keluarganya.

“Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia melarikan diri mengalami gangguan jiwa permanen atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture (NCB) melalui pendekatan in rem. Mekanisme ini berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada pemidanaan seseorang.

“Untuk menjawab tantangan tersebut dan untuk mengadopsi standar internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan crime doesn’t pay,” tutur Eddy.

Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah menyampaikan delapan hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, penegasan ruang lingkup perampasan aset yang mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Kedua, penyelarasan mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan mekanisme tanpa putusan pidana, disertai kriteria yang jelas dan terukur.

Ketiga, penguatan hukum acara yang mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum. Pemerintah menekankan seluruh tahapan tersebut harus dijalankan secara hati-hati.

“Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Keempat, perlindungan hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian. Kelima, penataan pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang dibentuk Presiden dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Eddy menegaskan, pengaturan tersebut tetap harus menjamin perlindungan hak masyarakat dalam setiap proses perampasan aset.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!