Korupsi Dana Bencana, Sestama hingga Kabiro Perencanaan BNPB Diperiksa KPK

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPOS.COM, JAKARTA – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2026. Rustian diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.

“Saksi RST (Rustian) sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Rustian merupakan salah satu pihak dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) lalu. Namun, Rustian dilepaskan lantaran belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Tak hanya Rustian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Yakni, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati; ASN bernama Firman Hairu Yusup. Lalu, tiga tenaga ahli BNPB bernama Denny Herman, Jahidin Cilo, dan seorang purnawirawan TNI Agus Marsanto.

“Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Terdapat dua klaster atas kasus ini. Yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU