RUU Perampasan Aset Atur Pemblokiran Sementara, DPR Ingatkan Potensi Penyalahgunaan

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— RUU Perampasan Aset mengatur pemblokiran sementara terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, hingga dokumen elektronik. Namun, penggunaan frasa sementara waktu dalam ketentuan tersebut menjadi sorotan anggota Panja Komisi III DPR RI karena dikhawatirkan membuka ruang pemblokiran tanpa kepastian kapan harus diakhiri.

Pembahasan itu berlangsung saat Panja membahas DIM 18 angka 6 bersama pemerintah. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa definisi pemblokiran yang diusulkan pemerintah mengadopsi ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP.

“Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Ini kami mengadopsi dari ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP definisinya,” kata Dhahana saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai penambahan frasa sementara waktu diperlukan agar pemblokiran tidak berlaku permanen. Namun, ia meminta pemerintah memastikan bahwa ketentuan tersebut memang memberikan batas waktu terhadap tindakan pemblokiran.

“Kata pemblokiran ini yang selalu muncul di masyarakatkan tenggang waktu memang yang tak terbatas dan tak tahu kapan harus berakhir. Sehingga pemerintah mengusulkan tambahan untuk sementara waktu,” ujar Hinca.

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengingatkan bahwa istilah sementara justru berpotensi dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk memperpanjang pemblokiran tanpa kepastian penyelesaian.

“Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia,” kata Sahroni.

Ia pun meminta agar rumusan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pemilik aset yang terkena pemblokiran.

“Nah, kita pengin ada kepastian jangan mungkin sifat sementara itu, Pak Menteri, digantilah. Entah yang lebih tepatnya apa gitu. Sementara bahaya, Pak,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa jangka waktu pemblokiran telah diatur dalam pasal-pasal lain RUU, yakni melalui pembahasan DIM 127, 128, dan 129. Ia menyebut salah satu ketentuan tersebut mengatur batas waktu tujuh hari.

“Jadi mengapa di ketentuan umum kita menggunakan istilah sementara waktu, karena di dalam RUU itu sudah ada, Pak, batas waktunya. Jadi kalau diperhatikan DIM 127, 128, 129 itu ada jangka waktunya, Pak. Ini kan ketentuan umum hanya mengapa sementara waktu karena kita lihat nanti di batang tubuhnya itu DIM 127, 128 itu sudah ditentukan lamanya itu 7 hari segala segala macam ada di batang tubuh,” jelas Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang belum menentukan apakah aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara, pemblokiran harus dibuka kembali.

“Belum di ujung. Upaya paksa ternyata setelah diperiksa tidak ada kaitan ya harus dibuka dong. Kalau enggak kan itu melanggar HAM. Jadi tidak ada tidak ada urusan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mengapa dalam KUHAP menggunakan istilah sementara waktu? Ini kan mencegah orang mengalihkan aset ternyata tidak ada kaitan ya dibuka dong,” tegasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!