HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan pada November 2026. Target tersebut dipercepat dari tenggat pembahasan sebelumnya yang direncanakan pada 15 Desember 2026.
Target itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan penjelasan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I bersama pemerintah. Ia menegaskan, DPR ingin memastikan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut dapat diselesaikan pada masa persidangan yang sedang berjalan.
“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” kata Habiburokhman saat membuka rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menyebut, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap masukan publik sebelum pembahasan bersama pemerintah. Hingga saat ini, setidaknya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilaksanakan, disertai lima kunjungan kerja spesifik dan reses ke lima provinsi serta kunjungan anggota ke 46 wilayah daerah pemilihan.
“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, Komisi III mengatur mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. RUU itu juga mencakup aset dari tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk kejahatan finansial dan investasi bodong.
Habiburokhman menjelaskan, aset hasil kejahatan investasi yang dirampas harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan terlebih dahulu disetorkan kepada negara. Selain itu, rancangan aturan tersebut memuat perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU tentang perampasan aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!