“Dalam penerapannya, RUU ini tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik,” ujarnya.
Keenam, penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset. Ketujuh, penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Kedelapan, kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan sebelum undang-undang mulai berlaku.
Terkait pembahasan tersebut, Eddy menyatakan pemerintah siap mendalami seluruh materi muatan RUU bersama DPR melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Tanggapan pemerintah secara terperinci juga akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!