Aktivis demokrasi Ray Rangkuti mengaku syok menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI 1). Ia menilai persoalan tersebut menjadi gambaran semakin tidak sehatnya praktik politik dan demokrasi di Indonesia.
Ray mengatakan, dugaan penyadapan terhadap masyarakat sipil bukan lagi sesuatu yang asing terdengar. Namun, apabila praktik serupa menyasar kepala negara, persoalannya menjadi jauh lebih serius dan di luar perkiraannya.
“Sejujurnya saya bukan hanya sekadar prihatin, tapi bahkan syok dengan peristiwa penyadapan yang terjadi kepada RI 1,” kata Ray dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ray, peristiwa tersebut mengingatkannya pada praktik politik masa lalu yang diwarnai intrik, fitnah, dan upaya saling menjatuhkan demi kepentingan kekuasaan.
“Saya merasa lemes apakah karena tidak membayangkan bahwa praktik-praktik politik kita sudah jauh merosot, bahkan seperti menuju ke era tahun 70-an, di mana politik dikelola dengan tipu-menipu, salip-menyalip, fitnah-memfitnah dan saling tikung, saling gulung dan seterusnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan itu tidak semestinya dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ray mengaitkannya dengan berbagai persoalan yang menurutnya telah melemahkan institusi-institusi penopang demokrasi.
“Penyadapan ini sebaiknya dilihat dari rangkaian berbagai peristiwa politik yang makin tidak sehat sebetulnya di dalam demokrasi kita,” katanya.
Ray pun mengingatkan bahwa kemerosotan kepercayaan terhadap institusi negara dapat membawa dampak panjang bagi demokrasi. Menurutnya, pemulihan tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan proses dan komitmen yang kuat.
Sekadar diketahui, bahwa Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah kalangan penting. Kasus pelik ini sontak menjadi sorotan publik nasional mengingat melibatkan figur berpangkat tinggi serta menyangkut aspek keamanan dan stabilitas tertib penyelenggaraan negara.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan metode pembuktian ilmiah atau scientific investigation secara ketat. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam tersebut, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam aksi spionase domestik ini.
Para tersangka yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik terdiri dari satu orang mantan pejabat tinggi dan dua perwira tinggi kepolisian. Inisial para tersangka tersebut adalah LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH. Ketiganya langsung diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Sjafrudin dalam keterangannya, membeberkan fakta-fakta awal terkait jalannya operasi ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan,
“Penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha,” kata Komjen Pol Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!