KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas, Tak Jujur Copot

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai usulan tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi kekayaan pejabat, sekaligus menutup celah penyembunyian aset yang berpotensi berasal dari praktik korupsi.

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, agar aset milik pejabat negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai usulan tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi kekayaan pejabat, sekaligus menutup celah penyembunyian aset yang berpotensi berasal dari praktik korupsi.

“KAMAKSI mendukung usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ini merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan seluruh elemen bangsa. Pejabat publik wajib jujur dan transparan mengenai kekayaannya. Jika terbukti sengaja menyembunyikan aset dan melanggar hukum, harus ditindak tegas. Pejabat yang tidak berintegritas, copot saja!” tegas Joko Priyoski dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, LHKPN tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif atau formalitas tahunan, melainkan harus menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar, mencegah konflik kepentingan, serta mempersempit ruang gerak praktik korupsi.

Joko juga mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan mekanisme pembuktian yang adil.

“Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik penyembunyian kekayaan hasil korupsi. Kami mengajak pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan seluruh masyarakat sipil bersatu mendukung penguatan regulasi perampasan aset. Jangan ada ruang perlindungan bagi pejabat yang terbukti memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, KAMAKSI meminta KPK memperkuat verifikasi dan pemeriksaan LHKPN secara menyeluruh, terutama terhadap pejabat yang memiliki pertambahan kekayaan tidak wajar atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kepemilikan aset sebenarnya.

“Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tempat menyembunyikan kekayaan. Siapa pun pejabat yang terbukti tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya harus diproses tanpa pandang bulu. Indonesia membutuhkan pejabat berintegritas, bukan pejabat yang pandai menyembunyikan harta,” pungkas Joko Priyoski.

Diketahui, bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur soal tindakan tegas bagi para pejabat publik yang tidak mencantumkan aset-asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak di Yogyakarta, dikutip Senin (26/10/2026).

Johanis mengatakan, tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar para pejabat bersikap patuh dan jujur dalam LHKPN. Dia yakin, jika RUU Perampasan Aset memiliki aturan tersebut, seluruh pejabat akan patuh melaporkan LHKPN dengan benar dan lengkap.

“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU