HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa ide Luhut Binsar Pandjaitan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DEN (Dewan Ekonomi Nasional) tentang revisi definisi korupsi adalah hal biasa.
Pihaknya sudah membicarakan juga langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dengan menyinggung tentang The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pakar hukum tata negara ini pun menegaskan jika pihaknya akan berdiskusi dengan para aparat penegak hukum begitu juga dengan DEN soal ide Luhut, bahwa definisi korupsi berpusat pada tindakan penyuapan, mengikuti isi konvensi PBB, bukan lagi menempatkan “kerugian negara” sebagai unsur utama atau satu-satunya ukuran tindak pidana korupsi
“Iya, aparat penegak hukum iya dilibatkan ya. Saya kira ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal aja. Para akademisi, para aktivis akan diundang untuk memberikan masukan-masukan, dan dimulai dengan satu tim kajian,” kata Yusril dalam doorstop di Istana Negara Jakarta, Senin (26/10/2026) malam.
Beberapa nama yang akan diajak diskusi mengenai ide tersebut adalah Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita.
“Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak ya, karena beliau juga kan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31 / 99 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001,” ujarnya.
“Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu pada waktu konvensi itu ditandatangani, kan saya yang jadi Menteri Kehakiman, Pak Romli yang jadi Dirjen pada waktu itu,” sambung Yusril.
Pada poinnya, hasil dialog antara dirinya dengan Presiden Prabowo memberikan gambaran terang bahwa Kepala Negara sudah mengetahui konteks teori dan juga ide yang digagas oleh Luhut. Sehingga langkah selanjutnya adalah dibentuklah sebuah kajian untuk membahas isu tersebut secara mendalam dan komprehensif.
“Ya, Presiden menginstruksikan kajian itu tadi ya. Iya, dilakukan kajian,” tegasnya.
Laporan ke Presiden
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyampaikan bahwa dirinya sudah memaparkan soal ide Luhut tersebut dan mengaitkan dengan konvensi internasional terkait dengan pengertian korupsi.
“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan, ‘Tidak, Pak.’ Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal, di samping juga penyuapan (bribery), suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan, kalau bahasa kita tuh, kerugian negara,” tutur Prof Yusril.
Artinya, pengertian korupsi yang ada di dalam UNCAC tersebut tidak serta merta hanya suap, melainkan semua hal yang berkaitan dengan tindakan yang berdampak langsung atau tidak langsung pada kerugian negara. Sekalipun itu adalah bentuk money fraud yang dilakukan antara swasata dengan oknum pemangku kebijakan yang tidak langsung merugikan keuangan negara tetap bisa didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...