“Kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan. Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money fraud dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.
Namun soal definisi mendalam, Prof Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tetap tidak membatasinya, melainkan diserahkan kepada pengertian dan pemahaman di masing-masing negara.
“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” jelasnya.
“Dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antaranegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu,” sambung Prof Yusril.
Atas penjelasan itu, Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memahaminya dari penjelasan itu. Namun tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk melakukan kajian terkait usulan Luhut yang ingin merevisi definisi korupsi.
“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap. Ya, pasal suap itu negara nggak dirugikan, swasta menyuap pejabat, misalnya, kan nggak ada kerugian negara secara langsung ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuapkan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan dan sebagainya,” terang Yusril.
“Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya,” lanjutnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...