HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hampir 80 persen anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, tingginya keterhubungan anak dengan ruang digital membuat pemerintah menilai perlindungan terhadap mereka semakin penting, terutama dari berbagai risiko yang muncul di platform digital.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu merupakan hasil pembahasan bersama psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Pemerintah mengidentifikasi tujuh risiko utama yang menjadi dasar pembentukan PP TUNAS, yakni:
1. Risiko Kontak
Anak dapat berinteraksi dengan pihak anonim atau orang yang tidak dikenal melalui fitur percakapan, komentar, maupun layanan digital lainnya. Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan, mulai dari perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi anak.
Salah satu ancaman yang juga menjadi perhatian adalah child grooming, ketika pelaku membangun kedekatan dengan anak melalui pendekatan yang bersifat personal.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Boni Pudjianto mengatakan, kejahatan berbasis platform relatif lebih mudah ditangani melalui mekanisme penghapusan konten. Namun, ancaman yang berlangsung secara personal membutuhkan keterlibatan orang tua dan guru.
“Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita,” ujar Boni.
2. Risiko Konten
Anak dapat terpapar secara berulang pada materi yang tidak sesuai dengan usianya, seperti kekerasan, kata-kata kasar, pelecehan seksual, hingga berbagai konten berbahaya lainnya.
Kemkomdigi pada Mei 2026 menyebut 50,3 persen anak terpapar konten seksual melalui media sosial. Pada saat yang sama, sebanyak 48 persen anak dilaporkan mengalami kekerasan berbasis gender secara daring.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menjelaskan, risiko tersebut tidak hanya berasal dari materi yang muncul di layar, tetapi juga dari orang yang berinteraksi dengan anak.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut menyoroti risiko konten yang semakin kompleks seiring perkembangan kecerdasan buatan atau AI. Konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi tersebut dapat membuat anak semakin sulit membedakan informasi yang benar dengan konten yang telah direkayasa.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelas Meutya.
3. Risiko Komersial
Anak dapat melakukan transaksi digital atau pembelian dalam aplikasi tanpa memiliki pemahaman finansial yang cukup. Kondisi tersebut dapat mendorong perilaku konsumtif karena anak belum sepenuhnya memahami nilai uang, konsekuensi transaksi, maupun pola pemasaran yang digunakan dalam layanan digital.
Risiko ini membuat perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan jenis konten yang mereka konsumsi. Aktivitas ekonomi anak di ruang digital juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penerapan PP TUNAS.
4. Risiko Privasi
Anak berpotensi membagikan informasi pribadi di berbagai platform tanpa memahami bagaimana data tersebut dapat digunakan, disimpan, maupun disalahgunakan. Data pribadi yang diberikan anak dapat mencakup identitas, informasi keluarga, lokasi, kebiasaan, hingga aktivitas mereka di ruang digital.
Rendahnya pemahaman mengenai keamanan data tersebut membuat anak menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih dalam penggunaan layanan digital. Karena itu, pelindungan anak melalui PP TUNAS tidak hanya menyangkut apa yang mereka lihat dan dengan siapa mereka berinteraksi, tetapi juga bagaimana data pribadi mereka dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik.
5. Risiko Perilaku
Paparan dan kebiasaan menggunakan teknologi tertentu dapat memengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan layanan digital secara terus-menerus dapat membentuk kebiasaan tertentu, termasuk pola interaksi dan cara anak merespons informasi yang mereka terima.
Risiko tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan pembentukan perilaku. Pemerintah pun tidak hanya melihat persoalan dari apa yang ditampilkan platform, tetapi juga kemungkinan perubahan perilaku yang muncul akibat pola penggunaan layanan digital.
6. Risiko Psikologis
Penggunaan layar secara berlebihan, kecanduan, tekanan dari lingkungan digital, maupun pengalaman negatif di internet dapat berdampak terhadap kondisi emosi dan kesehatan mental anak. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan stres, kecemasan, hingga gangguan emosional. Perundungan siber dan tekanan sosial di media digital juga dapat memperburuk pengalaman anak ketika menggunakan platform.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...