JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi bahan perdebatan dalam pembahasan desain Pemilu 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai pemisahan Pileg dan Pilpres bukan sekadar persoalan mengubah jadwal pemungutan suara. Menurut dia, desain tersebut juga akan berpengaruh terhadap cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat presiden dalam sebuah kontestasi.
Salah satu konsekuensi yang menurut Arifki menarik untuk dikaji adalah berkurangnya efek ekor jas atau coattail effect, yakni kondisi ketika popularitas kandidat presiden turut berpengaruh terhadap perolehan suara partai politik yang mengusungnya.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki, Jumat (25/9/2026).
Menurut Arifki, ketika Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada momentum yang sama, hubungan antara suara untuk kandidat presiden dan suara untuk partai politik menjadi lebih sulit dipisahkan.
Sementara jika kedua pemilihan digelar secara terpisah, pemilih memiliki ruang untuk menentukan pilihan politiknya secara berbeda pada masing-masing pemilu.
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.
Peta Kekuatan Partai Lebih Dahulu
Arifki mengatakan Pileg yang digelar lebih dahulu juga berpotensi memberikan peta kekuatan politik terbaru sebelum kontestasi Pilpres dimulai.
Dengan hasil Pileg yang sudah diketahui, partai politik dapat mengetahui perolehan suara dan kursi sebelum menentukan konfigurasi politik menuju Pilpres.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat proses pembentukan koalisi Pilpres berlangsung berdasarkan peta politik yang lebih aktual.
Namun, Arifki juga mengingatkan bahwa pemisahan Pileg dan Pilpres memiliki persoalan konstitusional yang perlu dijawab.
Putusan MK Tak Pisahkan Pileg DPR dan Pilpres
Arifki menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan desain baru keserentakan pemilu mulai 2029 dengan memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal.



