Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pengamat: Jangan Sampai Kontender Pilpres 2029 Dipangkas

1 Shares

JAKARTA — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai wacana pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi layak dipertimbangkan. Sementara Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyebut mekanisme tersebut dapat menjaga agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.

Namun, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki, Senin (21/9/2026).

Menurut Arifki, syarat dukungan minimal dua fraksi memang secara teknis berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya berlaku. Namun, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis berarti dampaknya terhadap kompetisi juga berbeda.

“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.

Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan.

Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Ia mengatakan, figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.

“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

Menurut Arifki, hal tersebut penting karena pemilu presiden pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang dipilih rakyat, tetapi juga siapa saja yang tersedia untuk dipilih rakyat.

“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.

Ia mengibaratkan mekanisme pencalonan seperti pintu masuk sebuah pertandingan. “Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” ujar Arifki.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU