JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan lembaga antirasuah atas pengembangan kasus tersebut.
“Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi, ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, seperti dikutip, Kamis (6/8/2026).
Sprindik pertama disebut berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta. Sementara sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.
“Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar pemulihan aset,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya mengsusut kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Dugaan rasuah itu berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp 49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp 48,3 miliar.
Dalam tahap pengembangan perkara itu, KPK menyita US$ 530.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar dari pegawai KPP Madya Banjarmasin. Uang itu diterima pegawai dari wajib pajak.
Penyitaan terjadi saat pegawai KPP Madya Banjarmasin tersebut diperiksa dalam penyidikan umum hasil pengembangan kasus yang menjerat Mulyono Purwo Wijoyo. Saat diperiksa uang itu dikembalikan kepada KPK.
Selain US$ 530.000, penyidik KPK juga menyita uang tunai US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Uang itu disita saat menggeledah rumah salah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu. Selain itu, penyidik kembali menyita uang tunai dalam bentuk US$ dari penggeledahan di wilayah Tangerang.


