JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026). Dalam perkara ini, ia diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
“BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi penerima manfaat PKH yang mulai diusut KPK sejak Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Saat pengumuman penyidikan, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dari unsur perorangan. Namun, dua korporasi yang disebut menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi perusahaan, Rudy Tanoe juga tercatat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan tindak pidana korupsi telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan, yang berlaku hingga 12 Februari 2026.
Keempatnya yakni Rudy Tanoe, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, mantan Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” tutur Budi.


