HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dikabarkan telah melakukan penggeledahan rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini dilakukan meski Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di 13 tempat.
Dimana dalam penggeledahan sebelumnya dikabarkan ada sebuah kotak bertuliskan ‘Istana’ saat penggeledahan di Sentul. Temuan itu ditemukan beserta duit Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang sampai saat ini belum bisa dijelaskan penyidik baik dari unsur Polri maupun Kejaksaan ihwal pemiliknya.
“Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat, bukan perkara seperti tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 285 triliun dan tersangka utama M. Riza Chalid tak kunjung berhasil ditangkap,” kata pakar hukum Iqbal D. Hutapea, Minggu (2/8).
Iqbal kemudian juga enggan berspekulasi karena sampai kini belum diketahui pemilik barang bukti yang sudah disita.
“Kita berpikir positif aja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja,” ujarnya.
Dari informasi yang beredar, patut diduga penggeledahan kali ini untuk menghilangkan temuan dari penggeledahan di Sentul yang diakui Febrie Adriansyah ada pemilik dan rencana kegiatannya.
Bahkan, dari informasi dari kegiatan penggeledahan di Sentul ditemukan kotak bertuliskan ‘Istana’.
Perkara yang menyeret Febrie juga belum diketahui perannya dari tiga perkara yang disangkakan, yang kini tidak pernah diurai kasus posisi seperti SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar (Pidsus).
Begitu juga, sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak diurai kasus posisinya dari siapa dan diberikan kepada siapa juga waktu kejadian dari perkara Jiwasraya- Asabri, perkara pemasokan baru bara buat PT. PLN (Blackout) dan PT. Krakatau Steel.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/7) di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun baru disampaikan pada Sabtu (1/9) oleh Kapuspenkum Anang Supriatna disita sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran dana hasil pencucian uang.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru dan disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pencucian uang,” kata Anang.
Namun begitu, tidak dijelaskan dokumen dimaksud yang dikantongi dari penggeledahan yang dilakukan tiga jam, sejak pukul 18. 30 sampai 21. 30 WIB.
Dalam keterangannya, Anang hanya memastikan dokumen yang disita akan diajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan surat penetapan penyitaan.


