“Temuan tersebut akan dianalisis dan akan digunakan sebagai alat bukti perkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun tim penyidik,” tukasnya.
Dalam perkara ini, Febrie telah dua kali diperiksa pada Jumat (17/7) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan terakhir pada Jumat (24/7) sebagai tersangka perkara TPPU.
Febrie sempat protes kepada Tim 9 yang dikordinatori Rudi Margono, Mantan Kasubdit di Penuntutan Jampidsus karena barang bukti yang disodorkan harusnya diverifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak Dzolim seperti SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar (Pidsus).
“Tapi karena sudah putusan Pimpinan (Jaksa Agung). Saya siap menghadapi. Ini adalah kriminalisasi,” tegas Febrie.
Sejak jabat Jampidsus pada 10 Januari 2022 sejumlah Skandal Mega Korupsi berhasil dibuktikan di pengadilan. Terakhir, perkara tata kelola timah yang merugikan negara Rp 323 triliun dan perkara CPO yang merugikan negara Rp 17, 7 triliun !
Presiden sampai harus terbang ke Babel dan hadir di Kejagung sampai empat kali guna menerima penyerahan 5 Smelter dan uang Rp 30-an triliun di Kejagung.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, dia sukses kembalikan 5 juta hektar kawasan hutan yang digunakan pengusaha yang diduga terafiliasi dengan Oligarki ke negara dan uang triliunan dari denda administratif.
Terhadap, pengusaha yang enggan membayar denda administratif dipidanakan, seperti Samin Tan. Bersama Jaksa Agung melakukan pengecekan langsung ke Kalteng. Lalu, Aseng alias Sudianto dalam perkara Bauksit di Kalbar.


