Guntur Romli Tuding Polri Langgar Due Process of Law di Kasus Febrie

2 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Influencer, Mohamad Guntur Romli menyoroti dugaan pelanggaran prinsip due process of law dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam pernyataannya, Guntur menilai terdapat dua persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian publik, yakni penetapan status tersangka yang disebut dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi serta pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung yang dinilainya sarat konflik kepentingan.

“Bahwa ada dua cacat prosedur, yakni ketergesaan Polri menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan awal dan pelimpahan alias penyerahan kasus ke Kejaksaan yang sarat konflik kepentingan, itu adalah fakta pelanggaran due process of law,” kata Guntur Romli dalam pernyataan videonya, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, Guntur menegaskan dugaan pelanggaran prosedural tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perkara terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, narasi yang dibangun tim kuasa hukum Febrie justru terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Namun bukan otomatis berarti pembuktian materialnya fiktif,” ujarnya.

- Advertisement -

Guntur juga mengkritik argumentasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap seorang jaksa harus memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pandangan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Argumen wajib izin Presiden adalah kekeliruan fatal yang menabrak undang-undang. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kejaksaan, tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana memerlukan izin Jaksa Agung, bukan Presiden,” tegasnya.

Ia menilai upaya menyeret nama Presiden ke dalam perkara tersebut hanya merupakan strategi komunikasi untuk membangun kesan seolah terdapat intervensi politik tingkat tinggi.

“Menyeret institusi kepresidenan ke dalam teknis hukum acara pidana murni hanyalah strategi public relations untuk menciptakan kesan adanya intervensi politik tingkat tinggi,” katanya.

Lebih jauh, Guntur menggambarkan perkara Febrie bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan mencerminkan pertarungan kekuatan antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, dalam situasi seperti itu, aspek politik sering kali lebih menonjol dibandingkan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Kasus Febrie bukanlah drama tentang korban yang teraniaya, melainkan power struggle, pertarungan kekuatan kelas berat antar-lembaga penegak hukum yang menggunakan instrumen legal sebagai senjata. Karena target utamanya adalah efek politik dan posisi tawar (bargaining power), bukan penegakan hukum yang rigid sesuai KUHAP,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU