Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto Tak Bisa Dibuatkan Akta Lahir, Disdukcapil Beberkan Faktanya

0 Shares

WONOSOBO, HOLOPIS.COM – Seorang bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo tak bisa dibuatkan akta lahir. Disdukcapil menjelaskan penolakan itu karena aturan pencatatan nama.

Nama seorang bayi laki-laki asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Bayi tersebut diberi nama Muhammad MBG Subianto, namun justru nama itulah yang membuat proses penerbitan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya terhambat.

Bukan karena mengandung unsur yang dilarang atau bermakna negatif, melainkan karena terdapat singkatan “MBG” yang tidak sesuai dengan ketentuan pencatatan nama dalam administrasi kependudukan.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik.

Banyak warganet mempertanyakan alasan pemerintah tidak dapat menerbitkan akta kelahiran hanya karena penggunaan tiga huruf dalam nama seorang anak.

- Advertisement -

Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan penjelasan bahwa penolakan itu murni didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan karena isi atau makna nama yang dipilih orang tua.

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya bahkan mendatangi langsung rumah orang tua bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sepuran, untuk memberikan edukasi sekaligus mencari solusi terbaik.

“Kami datang bukan untuk melarang orang tua memberi nama anaknya, tetapi untuk menjelaskan aturan yang berlaku sehingga proses administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa nama yang dicantumkan pada akta kelahiran, kartu keluarga, maupun kartu tanda penduduk tidak boleh menggunakan singkatan.

Karena itu, selama unsur “MBG” masih ditulis sebagai inisial, sistem administrasi kependudukan tidak dapat memproses penerbitan dokumen resmi bagi bayi tersebut.

“Kalau kami sebenarnya bukan mempermasalahkan arti MBG-nya. Persoalannya adalah regulasi. Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan memang tidak memperbolehkan penggunaan singkatan,” kata Dwi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU