Guntur Romli Sebut Narasi Izin Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah Menyesatkan Publik

11 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Influencer dan pegiat media sosial, Mohamad Guntur Romli mengkritik narasi yang dibangun tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait proses hukum yang menjerat kliennya.

Dalam video yang diunggah pada Sabtu 18 Juli 2026, Guntur menilai klaim bahwa Febrie merupakan korban kriminalisasi dan penetapan tersangkanya cacat hukum karena tidak memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto merupakan narasi yang hiperbolik dan berpotensi menyesatkan ruang publik.

“Narasi yang dibangun oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi dan penetapan tersangkanya cacat karena tanpa izin Presiden Prabowo adalah bentuk narasi hiperbolik yang menyesatkan ruang publik,” kata Guntur Romli seperti dikutip Holopis.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Guntur, argumentasi yang menyebut penyidik harus memperoleh persetujuan Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai proses hukum terhadap jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang menyebut izin diberikan oleh Jaksa Agung, bukan Presiden.

“Argumen wajib izin Presiden adalah kekeliruan fatal yang menabrak undang-undang. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kejaksaan, tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana memerlukan izin Jaksa Agung, bukan Presiden,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Guntur, membawa institusi kepresidenan ke dalam persoalan hukum acara pidana hanya merupakan strategi komunikasi untuk membangun persepsi adanya campur tangan politik tingkat tinggi.

“Menyeret institusi kepresidenan ke dalam teknis hukum acara pidana murni hanyalah strategi public relations untuk menciptakan kesan adanya intervensi politik tingkat tinggi,” katanya.

Guntur juga menilai pelabelan kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terlalu menyederhanakan persoalan.

Ia mengatakan, kriminalisasi pada umumnya merujuk pada rekayasa hukum terhadap seseorang yang tidak memiliki kekuasaan. Sementara dalam kasus ini, Febrie saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus yang memiliki kewenangan besar di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Kriminalisasi mengandaikan adanya rekayasa total terhadap orang yang tidak berdaya. Faktanya, Febrie adalah Jampidsus waktu itu. Jabatan dan kekuasaannya sangat tinggi,” ucapnya.

Meski demikian, Guntur mengakui terdapat kritik terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan serta pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, menurut dia, persoalan prosedural tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa substansi perkara yang diselidiki tidak memiliki dasar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU