“Bahwa ada dua cacat prosedur yakni ketergesaan Polri menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan awal dan pelimpahan kasus ke Kejaksaan yang sarat konflik kepentingan merupakan persoalan due process of law. Namun bukan otomatis berarti pembuktian materialnya fiktif,” ujarnya.
Lebih jauh, Guntur berpandangan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah lebih tepat dipahami sebagai pertarungan pengaruh antar lembaga penegak hukum dibanding sekadar narasi kriminalisasi.
Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan adanya perebutan posisi tawar (bargaining power) dengan memanfaatkan instrumen hukum.
“Kasus Febrie bukanlah drama tentang korban yang teraniaya, melainkan power struggle, pertarungan kekuatan kelas berat antar lembaga penegak hukum yang menggunakan instrumen legal sebagai senjata. Karena target utamanya adalah efek politik dan posisi tawar, bukan penegakan hukum yang rigid sesuai KUHAP,” katanya.
Guntur menilai narasi mengenai kriminalisasi maupun keharusan memperoleh izin Presiden hanya akan mengaburkan substansi perkara yang sedang dipersoalkan.
“Narasi kriminalisasi dan izin Presiden hanyalah tameng hiperbolik untuk semakin mengaburkan substansi perkara dan semakin menebalkan keyakinan publik bahwa sejak awal kasus Febrie Adriansyah ini masuk dalam ranah pertarungan kekuatan, bukan penegakan hukum murni,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan arena pertarungan kepentingan elite yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Publik akan terus diberi tontonan bagaimana hukum dibuat permainan dan tawar-menawar oleh mereka yang punya kekuasaan dan jabatan,” pungkasnya.


