Jakarta, Holopis.com – Habiburokhman irit bicara saat ditanya soal surat Kejagung yang menghentikan pengumpulan data terkait dugaan masalah Program MBG.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memilih irit berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai surat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan yang dikeluarkan Korps Adhyaksa.
Saat dicecar pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Habiburokhman hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” ujar Habiburokhman sebelum melanjutkan aktivitasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah perhatian publik terhadap beredarnya surat Kejagung yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program MBG.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan itu bukan berarti penyelidikan dihentikan karena adanya persoalan tertentu.
Menurutnya, penghentian dilakukan lantaran masa pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu, seluruh Kejati diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hingga kini, Kejagung menegaskan penghentian tersebut hanya berkaitan dengan berakhirnya masa pengumpulan data sebagaimana diatur dalam surat sebelumnya.


