Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie, Kapolri Irit Bicara Cuma Senyum

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo irit bicara saat ditanya kritik Mahfud MD soal kasus Febrie Adriansyah. Ia hanya tersenyum dan berlalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih memberikan respons singkat saat dimintai tanggapan terkait kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen tersebut terjadi usai kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat dicecar pertanyaan wartawan, Listyo hanya menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas sebelumnya.

“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” ujar Listyo singkat.

Ketika kembali ditanya mengenai usulan Mahfud MD agar penanganan perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

- Advertisement -

Ia hanya tersenyum kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Hari ini kami secara formil menerima penyerahan tersangka, penahanan, dan berkas perkara sebagai bentuk komitmen percepatan penanganan perkara secara profesional. Publik menunggu penyelesaian perkara ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengambilalihan penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan hanya dapat dilakukan oleh KPK dengan syarat-syarat tertentu.

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya.

Mahfud menilai publik wajar mempertanyakan keputusan pelimpahan perkara tersebut.

Ia menyebut muncul anggapan bahwa pengalihan penyidikan berpotensi menimbulkan kesan adanya kompromi dalam proses penegakan hukum.

“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” kata Mahfud.

Hingga kini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kapolri maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Mahfud tersebut.

Sikap singkat Listyo Sigit yang hanya memberikan jawaban singkat dan tersenyum saat ditanya wartawan pun menjadi sorotan publik di tengah perhatian terhadap perkembangan kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU