HOLOPIS.COM, JEPARA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati menggelar sosialisasi rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Teluk Awur, Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Argayuna Nur Indrawan, mengatakan program Desa Binaan Imigrasi mulai dijalankan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 4 November 2024.
Menurutnya, program tersebut awalnya digagas sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penanganan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Dalam perkembangannya, Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan menjadi sarana pengawasan warga negara asing (WNA) berbasis masyarakat, guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas ilegal lainnya.
Desa Teluk Awur dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi karena dinilai memiliki tingkat interaksi yang cukup tinggi dengan warga negara asing.
“Teluk Awur itu sendiri menjadi salah satu desa yang menjadi titik konsentrasi orang asing karena banyaknya resort dan penginapan, serta adanya perusahaan yang diinvestasi oleh pihak asing,” kata Argayuna, dikutip Holopis.com Jateng.
Ia menjelaskan, setelah resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi, pemerintah desa akan memiliki jalur koordinasi yang lebih intensif dengan pihak imigrasi terkait berbagai persoalan keimigrasian yang muncul di masyarakat.
“Nanti setiap bulan kami akan melakukan visitasi ke sini untuk mengumpulkan informasi dan memberikan pendampingan serta layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ujarnya.
Camat Tahunan, Mu’adz yang turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut menilai pemilihan Teluk Awur sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah yang tepat.
Selain dikenal sebagai destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, desa tersebut juga menjadi lokasi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kondisi itu, menurutnya, membuat persoalan keimigrasian di Teluk Awur memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan desa-desa lain di wilayah Kecamatan Tahunan.
“Jadi Imigrasi tidak salah pilih untuk menjadikan Desa Teluk Awur sebagai desa binaan imigrasi,” ujarnya.
Begitu pun dengan Kepala Desa Teluk Awur, Rokhman. Ia menyambut baik rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Teluk Awur.
Rokhman mengungkapkan, Desa Teluk Awur yang berpenduduk sekitar 1.500 jiwa saat ini juga menjadi tempat tinggal bagi sekitar 25 warga negara asing. Kondisi tersebut membuat peran masyarakat dalam menjaga dan mengawasi lingkungan menjadi semakin penting.
Untuk itu, Rokhmad berharap program tersebut dapat segera terealisasi sehingga masyarakat memperoleh akses informasi dan pendampingan yang lebih baik terkait urusan keimigrasian, serta dapat turut serta membantu pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Terima kasih telah memilih desa kami menjadi desa binaan. Semoga rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Teluk Awur ini dapat segera terealisasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT dan RW Desa Teluk Awur untuk aktif menyampaikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang tinggal di lingkungan masyarakat.


