Viral! Unggahan BGN Ucapkan Terima Kasih ke Tersangka Korupsi MBG

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – BGN (Badan Gizi Nasional) kembali menjadi sorotan pasca pencopotan pucuk pimpinan, Dadan Hindayana.

Dimana kali ini BGN melalui unggahan di akun media sosialnya mengucapkan terima kasih kepada para tersangka kasus korupsi program MBG.

Mereka antara lain adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung serta Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

“Terima kasih atas kepemimpinan, kerja keras, dan dedikasi luar biasa yang telah dicurahkan dalam meletakkan fondasi kuat bagi program pemenuhan gizi nasional di Indonesia. Sinergi dan arah kebijakan yang telah diberikan akan selalu menjadi pemacu semangat kami untuk terus melangkah maju,” tulis unggahan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/6).

“Semoga kesuksesan, kesehatan, dan keberkahan senantiasa menyertai Bapak sekalian dalam pengabdian dan perjalanan selanjutnya,” lanjutnya.

Unggahan tersebut kemudian malah menjadi bahan hinaan para warganet di media sosial.

- Advertisement -

Terlebih, ketika Dadan dan rekan-rekan telah dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perkara berawal pada tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.

Tujuan program tersebut Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.

Sesuai rencananya, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan dan Sonny.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya dan LP (Lodewyk Pusung),” beber Syarief.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.

“Akhirnya, terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Disebutkan, Pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai total pengadaan Rp 1.035.515. 297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT.YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.

Lalu, Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Tak hanya itu, pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Akibat tindakan mereka telah terjadi tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 -2026 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU