Sebelum Pakai Rompi Oranye Sempat Diburu KPK, Silmy Karim: “Ya gini saja, menyelesaikan agenda”

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kini menyandang status tersangka di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tak hanya stastus tersangka, Silmy juga dijeblsokan ke jeruji besi.

Hal itu mengemuka saat Silmy menuruni tangga menuju loby gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026). Dikawal petugas KPK, Silmy tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sejak Rabu (3/6/2026) malam, Silmy diketahui menjalani pemeriksaan intensif terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah. Oprasi senyap itu membongkar praktik rasuah terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan komentar soal penahanan Silmy. Meski demikian, KPK telah menetapakan sejumlah tersangka usai OTT tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan ekspose atau gelar perkara pada Rabu (3/6/2026) malam.

“Benar, ekspose perkara telah selesai Rabu malam. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com.

Namun, saat ini Budi belum mau merinci pihak-pihak yang telah dijerat serta konstruksi perkara kasus ini. “Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana siang atau sore ini,” ujar Budi.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menjerat delapan orang tersangka. Di antaranya, Silmy Karim (SK) dalam kapasitasnya selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024; Saffar Godam (SGM) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; dan Ronald Amran Abdullah selaku Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026.

Selain nama-nama diatas, sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Para pejabat yang dijerat yakni, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dikabarkan, para tersangka itu dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau penerimaan terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Diduga tindak pidana terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP dan KITAS) untuk WNA.

Dalam OTT yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam, sekitar 17 orang diamankan dari sejumlah lokasi di Jakbar, Jabar, dan Bali. Selain mengamankan para pihak, sejumlah barang mewah diamankan dalam OTT ini. Di antaranya tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.

Silmy Karim sendiri sempat dicari tim Satgas KPK saat OTT berlangsung. Rabu malam, Silmy baru muncul di Gedung Merah KPK dengan dikawal sejumlah ajudan. Silmy berdalih sedang menyelesaikan kegiatannya saat tim KPK memburunya.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” singkat Silmy.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU