HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2025 mencapai 13,59 juta hingga batas akhir pelaporan pada 31 Mei 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan periode pelaporan sebelumnya yang berada di kisaran 13,01 juta wajib pajak. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa semakin banyak masyarakat yang aktif melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 1 Juni 2026, total pelaporan SPT tahun pajak 2025 terdiri dari sekitar 12,46 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,13 juta wajib pajak badan. Sementara pada periode sebelumnya, jumlah pelapor tercatat sekitar 12,63 juta wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu wajib pajak badan.
Peningkatan jumlah pelaporan ini tidak lepas dari berbagai upaya pemerintah dalam memperluas edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai turut membantu mempercepat layanan sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.
Kementerian Keuangan juga menilai kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026 memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat. Kebijakan tersebut disebut mampu mendorong tambahan pelaporan lebih dari 500 ribu SPT.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
“Mundurnya jadwal pelaporan diperlukan karena masa penyampaian SPT beririsan dengan libur panjang Idul Fitri,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026)
Selain sebagai kewajiban administrasi, pelaporan SPT juga memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Di antaranya sebagai bukti kepatuhan perpajakan, sarana pelaporan kekayaan secara transparan, hingga menjadi dasar untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Dengan jumlah akun Coretax yang telah mencapai sekitar 19,5 juta pengguna, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.



