Steven Kondoy Sambang Kompolnas, Adukan Penghentian Kasus Penculikan hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen

4 Shares

JAKARTA – Steven Kondoy kembali melayangkan keberatan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penghentian sejumlah laporan polisi yang ia ajukan di Polda Sulawesi Utara. Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026, Steven menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyelidikan, mulai dari dugaan pencurian, penculikan almarhumah Henny Kondoy, hingga dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.

Surat keberatan itu ditujukan langsung kepada Ketua Kompolnas di Jakarta sebagai tanggapan atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026.

Steven menegaskan, penghentian dua laporan polisi yang ia ajukan dinilai prematur karena dasar hukumnya masih dipersoalkan dalam penyelidikan pidana lain yang hingga kini belum selesai.

Salah satu laporan yang dipersoalkan ialah LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian barang rumah tangga di rumah milik almarhumah Henny Kondoy.

Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan “bukan tindak pidana”. Namun Steven menilai perkara itu bukan sekadar kehilangan barang rumah tangga.

“Kami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,” tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/05).

- Advertisement -

Ia juga menyoroti kondisi rumah yang disebut telah dirusak pasca kejadian pencurian. Menurutnya, hal itu mengarah pada dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta hukum.

Steven menilai alasan penyidik yang mengaitkan perkara dengan sengketa perdata kepemilikan rumah tidak otomatis menghapus unsur pidana pencurian.

Keberatan lain diarahkan pada penghentian penyelidikan dugaan penculikan dengan nomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.

Dalam klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana karena Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan Penetapan PN Manado Nomor 112/Pdt.P/2021.

Namun Steven membantah dasar tersebut. Ia menyebut legalitas dokumen yang digunakan untuk menetapkan status ahli waris justru masih dalam proses penyelidikan pidana.

“Dasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tulisnya.

Steven juga mempersoalkan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dijadikan alat bukti oleh penyidik.

Menurut dia, dokumen yang sah justru Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, dan menetapkan dirinya sebagai penerima wasiat.

Selain itu, Steven menyebut almarhumah Henny Kondoy juga pernah membuat Akta Pernyataan yang menyatakan Afrily Syalomita Cindy Sembiring bukan anak kandung, melainkan anak asuh.

“Surat wasiat di bawah tangan yang digunakan penyidik berbeda dan tidak pernah diverifikasi keasliannya,” katanya.

Img 20260521 Wa0013

Dalam surat keberatan tersebut, Steven juga mendesak percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran dengan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.

Ia mengungkapkan adanya surat resmi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran No. 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register.

“Surat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,” tulis Steven.

Ia juga mempertanyakan belum hadirnya Kadis Dukcapil Kota Manado setelah dua kali dipanggil penyidik untuk klarifikasi.

Menurut Steven, lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan itu berdampak langsung terhadap dua laporan lain yang sebelumnya telah dihentikan.

Ungkap Fakta Baru Kematian Henny Kondoy

Dalam suratnya, Steven turut mengungkap adanya bukti baru berupa keterangan saksi warga sekitar lokasi tempat Henny Kondoy dirawat sebelum meninggal dunia.

Ia mengklaim saksi menyebut Henny Kondoy meninggal di rumah, bukan di rumah sakit, serta dimakamkan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.

“Kematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,” tulis Steven.

Steven juga mengaku kini menghadapi laporan pidana dugaan penyerobotan tanah yang diajukan kuasa hukum pihak lawan ke Polda Sulut pada Februari 2026.

Ia meminta Kompolnas mengawasi penanganan laporan tersebut agar tidak digunakan sebagai alat tekanan hukum.

Sebelumnya, Kompolnas melalui surat hasil klarifikasi menyatakan telah menerima penjelasan dari Polda Sulawesi Utara terkait seluruh laporan yang diajukan Steven Kondoy.

Kompolnas menyebut penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Meski begitu, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh mekanisme hukum apabila memiliki fakta atau bukti baru yang bertentangan dengan hasil klarifikasi tersebut.

Steven kini meminta Kompolnas tidak menutup pengaduannya sebelum ada kepastian hukum menyeluruh terhadap seluruh perkara yang saling berkaitan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU