KPK Periksa Heri Black Semarang dan Pejabat Bea Cukai Priyono Triatmojo

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono (HS) alias Heri Black, Senin (18/5/2026). Heri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Heri Black tak hadir pada agenda pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Hari ini, Heri Black telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi HS sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sejak pukul 09.04 WIB. Ybs. langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Heri, penyidik juga memanggil saksi lain pada hari ini. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini selaku PNS.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Rumah Heri Setiyono yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) telah digeledah penyidik KPK pada Senin (11/5/2026). Selain jasa transportasi logistik, salah satu usaha Heri Setiyono bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.

- Advertisement -

Lama berkecimpung di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lelaki yang disebut-sebut ‘penguasa’ setempat itu memiliki koneksi yang cukup luas. Salah satunya dengan pegawai dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Dari penggeledahan di rumah Heri Black itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa catatan dan barang bukti elektronik. Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Hal itu dinilai atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tdk langsung,” ungkap Budi beberapa waktu lalu.

Budi memastikan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut. Bahkan, KPK tak segan-segan menjerat pihak yang terlibat dengan sangkaan merintangi penyidikan.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujar Budi.

Tak hanya rumah Heri Black, KPK juga menyita kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo. Penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa (12/5/2026).

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai),” ucap Budi.

Kontainer itu sempat dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, diketahui kontainer berisi sparepart kendaraan.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” kata Budi.

Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU