JAKARTA, HOLOPIS.COM – Yayasan AFKN (Al Fatih Kaafah Nusantara) menjadi bagian dari 40 ormas Islam yang ikut melaporkan Ade Armando CS ke Bareskrim Polri. Pihaknya merupakan salah satu elemen ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama.
Salah satu perwakilan AFKN, Jusman Nortonggo menyampaikan bahwa semangat pelaporan Ade Armando, Permadi Arya alias Permadi Arya, dan Grace Natalie adalah langkah yang tepat untuk membersihkan ruang digital dari provokasi jahat, apalagi mengancam kerukunan umat beragama.
“Kami hadir di Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa ruang digital kita bersih dari upaya provokasi yang memecah belah bangsa. Pemotongan video ceramah di Masjid UGM tersebut adalah bentuk manipulasi informasi yang sangat berbahaya bagi kerukunan umat beragama,” kata Jusman dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan landasan laporannya, bahwa narasi yang dipersoalkan adalah materi ceramah Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sayangnya, isi ceramah JK dipotong dan digunakan untuk bahan konten yang bernuansa framing negatif.
Atas dasar itu, AFKN yang juga diwakili oleh sejumlah pengurus, di antaranya adalah Fadrin Amar Rumakway, Ramdansyah Wararoi, dan Muhammad Abdullah Lie memilih untuk ikut menjadi bagian dari pelapor di Bareskrim Polri pada hari Senin, 4 Mei 2026 kemarin.
Jusman menyebut bahwa Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda telah diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE. Di mana ketiga membuat konten manipulatif dengan penggalan video tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Terlebih kata Jusman, tindakan para terlapor dianggap merendahkan martabat Jusuf Kalla sebagai tokoh bangsa dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Jusman bersama AFKN dan para ormas Islam yang tergabung di dalam Aliansi Ormas Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.
“Yayasan AFKN berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk membela figur tertentu, melainkan untuk menjaga marwah institusi keagamaan dan mencegah normalisasi penyebaran hoaks di Indonesia,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa sejumlah perwakilan dari ormas Islam mendatangi Kantor Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin, 4 Mei 2026. Laporan mereka diterima dan terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTL/185/V/2026/BARESKRIM tertanggal 4 Mei 2026.


